Report Diskusi OASE CENDEKIA
Hutan Adat Dan Identitas: Membaca Ruang Hidup Masyarakat Adat Napan Di Perbatasan Negara
Topik ini terarah pada pembahasan tentang hutan adat yang tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai ruang hidup yang membentuk identitas, sejarah, spiritualitas, dan keberlangsungan masyarakat adat Napan di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Pemateri memulai dengan menjelaskan masyarakat adat Napan terlebih dahulu. Masyarakat Adat Napan tinggal di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara. Mereka hidup dengan sistem sosial berbasis kekerabatan atau pertalian darah yang masih mempertahankan struktur kekuasaan tradisional seperti pada masa pra-kolonial. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat berperan aktif mengelola kawasan perbatasan melalui pengetahuan lokal dan praktik-praktik ritual yang diwariskan turun-temurun. Posisi geografis Napan menjadikannya sebagai titik pertemuan berbagai batas, yaitu: batas negara, batas desa, dan batas wilayah adat. Pada intinya, posisi ini membuat Napan menjadi arena pertemuan berbagai kepentingan ruang, identitas dan kuasa.
Bagian berikutnya pemateri menawarkan konsep “membaca ruang”. Ruang itu tidak pernah netral, ruang tidak terbatas pada fisik suatu wilayah/kawasan bukan sekadar wadah kosong yang diisi oleh aktivitas, melainkan juga merupakan produk dari relasi, proses sosial-ekonomi, praktik material, simbol dan pengetahuan yang bekerja bersamaan. Salah satu metode yang bisa dipakai untuk membaca ruang ialah melalui Triad Konseptual, yaitu:
1. Patial Practice (Perceived Space): ruang yang terbentuk melalui aktivitas sehari-hari masyarakat.
2. Representations of Space (Conceived Space): ruang yang dirancang melalui peta, kebijakan, tata ruang, dan pengetahuan teknokratis.
3. Representational Space (Lived Space): ruang yang dialami masyarakat sebagai tempat yang penuh makna budaya, spiritualitas, emosi, dan kenangan.
Dari metode di atas dan mengacu pada Yi-Fu Tuan (Space and Place, 1977), ruang (space) akan berubah menjadi tempat (place) ketika diberi makna emosional dan simbolik. Oleh karena itu, hutan adat tidak dapat dipahami hanya berdasarkan luas wilayah atau batas administratif.
Akhirnya hutan adat sebagai ruang tidak cukup dipahami hanya sebatas kawasan hutan, melainkan sebagai ruang hidup serta membentuk identitas.
Pemateri menyarankan untuk perlunya pengakuan dalam tatanan negara berkaitan dengan keberadaan hutan adat. Ada perbedaan cara pandang antara negara dan masyarakat adat. Negara mensyaratkan prosedur administratif, peta, dan dokumen hukum sebagai dasar pengakuan terhadap hutan adat. Sebaliknya, masyarakat adat memahami wilayahnya melalui sejarah, relasi spiritual, adat istiadat, dan ingatan kolektif. Akibatnya, proses pengakuan berjalan dalam logika negara. Masyarakat adat yang memahami hutan sebagai identitas, bentuk relasi spiritual-ekologis, dipaksa membuktikan wilayahnya lewat bahasa kartografis negara. Masyarakat Adat yang identitasnya beragam harus memperkenalkan diri sebagai subjek kolektif yang homogen agar memperoleh pengakuan
Semua ini berimplikasi pada produk perencanaan spasial oleh negara tidak mengakomodir pengetahuan spasial oleh masyarakat adat. Kemudian ada ketidaksesuaian klaim kawasan hutan serta masyarakat adat berada pada posisi rentan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Data yang ditampilkan juga menunjukkan adanya pembagian kawasan seperti kawasan perkebunan (143,67 hektare) dan kawasan ritual (12,12 hektare), yang mencerminkan fungsi-fungsi ruang yang berbeda menurut masyarakat adat.
Ada beberapa langkah diusulkan untuk menjembatani kepentingan negara dan masyarakat adat antara lain:
· melakukan pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat secara langsung,
· menyinkronkan data antara pemerintah dan masyarakat,
· meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penggunaan teknologi,
· Pemerintah Daerah mempercepat pengakuan masyarakat adat sebagai Masyarakat Hukum Adat,
· menjadikan masyarakat adat sebagai subjek dalam penelitian dan pengambilan kebijakan, bukan sekadar objek kajian.
Edior: Stefanus W. Siwalette
